Korupsi DAK Banjarnegara
SEMARANG - Produsen alat peraga pendidikan dan olahraga untuk 111 sekolah dasar di Banjarnegara ternyata belum dibayar oleh rekanan pelaksana proyek tersebut. Proyek itu dilaksanakan oleh CV Wahana Mulia Bersama pada 2010 melalui kontrak pekerjaan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, senilai Rp 6,5 miliar.
CV Wahana membeli peralatan yang disepakati dalam kontrak dari CV Pori Media. Direktur CV Pori Media, Khoirul Ichwan menyatakan pihaknya pernah menerima pembayaran dari CV Wahana dalam bentuk cek. “Tapi tidak bisa dicairkan, karena saldo tidak mencukupi,” terang Khoirul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/4) sore.
Total tagihan yang seharusnya dibayar oleh CV Wahana mencapai Rp 3,7 miliar. Khoirul merasa dirugikan karena seluruh alat peraga yang dipesan sudah diserahkan.
Khoirul bersaksi untuk terdakwa Hari Sudiarto, Direktur CV Wahana, dan Agus Sutikno, pejabat Dinas Pendidikan Banjarnegara yang menandatangani kontrak bersama CV Wahana. Kedua terdakwa disidang secara bersamaan, kemarin. Karena belum dibayar, Khoirul mencari informasi ke Dinas Pendidikan Banjarnegara.
“Menurut Dinas Pendidikan, CV Wahana sudah dibayar. Saya dapat bukti pencairan pembayaran tersebut sebesar Rp 6,5 miliar dalam dua tahap. Masing-masing tahap senilai Rp 3,2 miliar,” terang Khoirul saat diperiksa sebagai saksi oleh majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar.
Merasa ditipu, Khoirul melaporkan Hari Sudiarto ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Selisih
Dalam sidang, kemarin, hakim menyoal selisih yang besar antara nilai kontrak dengan harga jual dari CV Pori Media. “Harga dari produsen Rp 3,7 miliar, kenapa kontraknya bisa sampai Rp 6,5 miliar? Besar sekali keuntungannya,” kata anggota majelis hakim Winarto.
CV Pori Media mendapat keuntungan 15 persen dari harga jualnya. Pihaknya juga memberikan diskon kepada CV Wahana sebagai keuntungan CV Wahana.
Dakwaan jaksa menyatakan selisih yang sangat besar tersebut diduga berasal dari penggelembungan volume pekerjaan dan penurunan spesifikasi barang. Namun, hal itu dimentahkan oleh keterangan Khoirul. Menurut dia, hasil pekerjaan CV Pori Media sudah sesuai permintaan rekanan. Terbukti dengan tidak adanya keluhan atas alat peraga.
“Kami memberi garansi selama setahun. Tapi sampai lebih dari setahun sejak barang diserahkan, tidak ada keluhan,” lanjut Khoirul.
Menurut Khoirul, pihaknya pernah didatangi panitia lelang dari Dinas Pendidikan Banjarnegara guna pengecekan daftar harga dan kesiapan barang. Seluruhnya memenuhi syarat, hal itu dibenarkan oleh Agus Sutikno dalam sidang.
Sementara terdakwa Hari menggunakan keterangan Khoirul untuk menanggapi dakwaan jaksa. ”Berdasarkan keterangan saksi, dakwaan mengenai kesalahan spesifikasi barang tidak benar,” kata Hari. Namun hakim mempersilakan Hari untuk mencantumkan dalam nota pembelaan saja. (H89-71)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar