Berikut ini pengalaman
Banjarnegara City ketika mengalami kehilangan surat surat penting berupa KTP,
Kartu ATM, SIM C, STNK dan proses perjalanan membuat surat2 tersebut dengan
yang baru. Semoga pengalaman ini bermanfaat untuk pembaca Banjarnegara City.
- Mengurus Surat Laporan Kehilangan :
Mengapa kita melaporkan kehilangan tersebut ?
1. Untuk
mengantisipasi apabila surat identitas kita disalahgunakan oleh pihak yang
tidak bertanggungjawab, misal berbuat kejahatan dengan meninggalkan identitas
kita, dsb.
2. Sebagai
pengganti sementara KTP, SIM, STNK yang hilang hingga kita membuat yang baru,
sehingga apabila ada razia lalu lintas kita memiliki berkas yang bisa
dipertanggungjawabkan dan dijamin tidak terkena tilang.
Bagaimana
prosedurnya ?
1. Bawa
Kartu Identitas yang masih dipunyai (jika ada), foto copi minimal 2 rangkap.
2. Bawa
BPKB asli dan difotocopi minimal 2 rangkap.
3. Datang
ke Polsek sesuai tempat kita tinggal untuk melaporkan kehilangan.
4. Baca
dengan teliti hasil print sementara Surat Laporan Kehilangan sebelum
ditandatangani.
5. Jika
proses telah selesai, Petugas Polsek akan membuatkan Surat Laporan Kehilangan
sebanyak 2 rangkap
a. 1
surat laporan kehilangan untuk mengurus KTP baru.
b. 1
surat laporan kehilangan + 2 rangkap fotocopi BPKB untuk mengurus SIM dan STNK
baru.
- Mengurus Pembuatan SIM Baru :
1. Foto
copi Surat Laporan Kehilangan sebanyak 2 rangkap
2. Foto
copi KTP sebanyak 2 rangkap
3. Foto
Copi Kartu Rumusan Sidik Jari sebanyak 2 rangkap
4. Masukkan
berkas-2 di atas ke dalam stopmap
5. Berikan
berkas-2 tersebut ke loket pendaftaran pembuatan SIM.
Catatan :
Apabila belum mempunyai kartu rumusan sidik jari, kartu
tersebut dapat diminta ketika kita memproses sidik jari di ruang sidik jari. Kartu
tersebut adalah hak kita untuk memilikinya. Simpan dengan baik kartu tersebut untuk dipergunakan ketika kita
mengurus perpanjangan SIM tahun tahun berikutnya.
- Mengurus Pembuatan STNK Baru (duplikat)
Langkah I : ke kantor
SAMSAT
1. Masukkan
Surat Laporan Kehilangan asli dan BPKB asli ke dalam stofmap
2. Bawa
Surat Laporan Kehilangan ke SAMSAT bagian “gesek nomor rangka dan nomor mesin”
3. Petugas
akan menggesek Nomor Mesin dan Nomor Rangka, taruh hasil gesek ke dalam stofmap.
4. Serahkan
berkas ke petugas untuk diperiksa dan ditandatangani.
5. Setelah selesai petugas akan memberikan stofmap
berisi Surat Laporan Kehilangan asli, BPKB asli, dan Hasil gesek nomor rangka
dan nomor mesin kendaraan untuk di bawa ke Polres.
Langkah II : ke kantor
Polres.
1. Foto
copi Surat Laporan Kehilangan dan Hasil Gesek sebanyak masing-masing 2 rangkap.
2. Beli
1 materai Rp. 3000,-
3. Serahkan
materai + BPKB Asli + Surat Laporan Kehilangan yang asli dan foto copinya, ke
bagian Pelayanan Umum/Pembuatan STNK
4. Petugas
akan memprosesnya menjadi surat pengantar untuk membuat STNK Baru/duplikat ke
kantor SAMSAT.
5. Tanda
tangani Surat Pengantar tersebut mengenai materai.
Langkah III : ke Kantor
SAMSAT.
1. Bawa
berkas-2 yang diserahkan petugas Polres + BPKB Asli ke kantor SAMSAT.
2. Serahkan
berkas-2 ke loket 1 (pendaftaran)
3. Tunggu
panggilan dan proses selanjutnya sesuai prosedur di Kantor SAMSAT sebagaimana prosedur
membayar pajak tahunan kendaraan.
4. Setelah
selesai petugas akan menyerahkan BPKB Asli dan STNK baru (duplikat).
5. Apabila
bulan keluarnya STNK baru tersebut berbeda dg STNK lama (untuk pembayaran pajak
kendaraan), petugas juga akan menyerahkan Plat No Kendaraan baru sesuai dengan
STNK yang baru.
- Memblokir Kartu ATM
1. Bawa
foto copi atau asli Surat Laporan Kehilangan
2. Datang
ke bagian Customer Service bank bersangkutan.
3. Sampaikan
maksud kita untuk memblokir ATM
4. Jika
ingin membuat Kartu ATM yang baru, siapkan fotocopi KTP 1 lembar untuk
pengurusannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar