Pesona Serayu

Pesona Serayu
Berawal dari Banjarnegara, sungai Serayu membelah 4 kabupaten mengalir ke Samudera Indonesia.

2 Mei 2012

Tips Mengurus Kehilangan Surat-Surat Penting


Berikut ini pengalaman Banjarnegara City ketika mengalami kehilangan surat surat penting berupa KTP, Kartu ATM, SIM C, STNK dan proses perjalanan membuat surat2 tersebut dengan yang baru. Semoga pengalaman ini bermanfaat untuk pembaca Banjarnegara City.

  1. Mengurus Surat Laporan Kehilangan :
Mengapa kita melaporkan kehilangan tersebut ?
1.  Untuk mengantisipasi apabila surat identitas kita disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, misal berbuat kejahatan dengan meninggalkan identitas kita, dsb.
2.    Sebagai pengganti sementara KTP, SIM, STNK yang hilang hingga kita membuat yang baru, sehingga apabila ada razia lalu lintas kita memiliki berkas yang bisa dipertanggungjawabkan dan dijamin tidak terkena tilang.

Bagaimana prosedurnya ?
1.       Bawa Kartu Identitas yang masih dipunyai (jika ada), foto copi minimal 2 rangkap.
2.       Bawa BPKB asli dan difotocopi minimal 2 rangkap.
3.       Datang ke Polsek sesuai tempat kita tinggal untuk melaporkan kehilangan.
4.       Baca dengan teliti hasil print sementara Surat Laporan Kehilangan sebelum ditandatangani.
5.   Jika proses telah selesai, Petugas Polsek akan membuatkan Surat Laporan Kehilangan sebanyak 2 rangkap
a.    1 surat laporan kehilangan untuk mengurus KTP baru.
b.   1 surat laporan kehilangan + 2 rangkap fotocopi BPKB untuk mengurus SIM dan STNK baru.

  1. Mengurus Pembuatan SIM Baru :
1.       Foto copi Surat Laporan Kehilangan sebanyak 2 rangkap
2.       Foto copi KTP sebanyak 2 rangkap
3.       Foto Copi Kartu Rumusan Sidik Jari sebanyak 2 rangkap
4.       Masukkan berkas-2 di atas ke dalam stopmap
5.       Berikan berkas-2 tersebut ke loket pendaftaran pembuatan SIM.

Catatan :
Apabila belum mempunyai kartu rumusan sidik jari, kartu tersebut dapat diminta ketika kita memproses sidik jari di ruang sidik jari. Kartu tersebut adalah hak kita untuk memilikinya. Simpan dengan baik  kartu tersebut untuk dipergunakan ketika kita mengurus perpanjangan SIM tahun tahun berikutnya.

  1. Mengurus Pembuatan STNK Baru (duplikat)
Langkah I : ke kantor SAMSAT
1.     Masukkan Surat Laporan Kehilangan asli dan BPKB asli ke dalam stofmap
2.     Bawa Surat Laporan Kehilangan ke SAMSAT bagian “gesek nomor rangka dan nomor mesin”
3.     Petugas akan menggesek Nomor Mesin dan Nomor Rangka, taruh hasil gesek ke dalam stofmap.
4.     Serahkan berkas ke petugas untuk diperiksa dan ditandatangani.
5.     Setelah selesai petugas akan memberikan stofmap berisi Surat Laporan Kehilangan asli, BPKB asli, dan Hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk di bawa ke Polres.

Langkah II : ke kantor Polres.
1.     Foto copi Surat Laporan Kehilangan dan Hasil Gesek sebanyak masing-masing  2 rangkap.
2.     Beli 1 materai Rp. 3000,-
3.     Serahkan materai + BPKB Asli + Surat Laporan Kehilangan yang asli dan foto copinya, ke bagian Pelayanan Umum/Pembuatan STNK
4.     Petugas akan memprosesnya menjadi surat pengantar untuk membuat STNK Baru/duplikat ke kantor SAMSAT.
5.     Tanda tangani Surat Pengantar tersebut mengenai materai.

Langkah III : ke Kantor SAMSAT.
1.    Bawa berkas-2 yang diserahkan petugas Polres + BPKB Asli ke kantor SAMSAT.
2.    Serahkan berkas-2 ke loket 1 (pendaftaran)
3.    Tunggu panggilan dan proses selanjutnya sesuai prosedur  di Kantor SAMSAT sebagaimana prosedur membayar pajak tahunan kendaraan.
4.    Setelah selesai petugas akan menyerahkan BPKB Asli dan STNK baru (duplikat).
5.    Apabila bulan keluarnya STNK baru tersebut berbeda dg STNK lama (untuk pembayaran pajak kendaraan), petugas juga akan menyerahkan Plat No Kendaraan baru sesuai dengan STNK yang baru.

  1. Memblokir Kartu ATM
1.     Bawa foto copi atau asli Surat Laporan Kehilangan
2.     Datang ke bagian Customer Service bank bersangkutan.
3.     Sampaikan maksud kita untuk memblokir ATM
4.     Jika ingin membuat Kartu ATM yang baru, siapkan fotocopi KTP 1 lembar untuk pengurusannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar